KABARKOLAKAUTARA.COM – Pagu anggaran Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini mencapai angka Rp14 miliar lebih, yang berdampak pada estimasi pendapatan setiap desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Drs. Buhari, MM, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, pagu Dana Desa berada di angka Rp97,2 miliar. Namun, untuk tahun 2026, alokasi dari pusat hanya menyentuh angka Rp85,9 miliar.
“Jika rata-rata dulu ada desa yang menerima hampir Rp1 miliar, tahun ini kemungkinan besar hanya berkisar di angka Rp500 juta hingga Rp600 juta saja per desa,” ujar Buhari saat memberikan penjelasan di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Meski Dana Desa (DD) dari pusat menurun, pemerintah daerah tetap mengalokasikan dana pendamping melalui APBD dan bagi hasil pajak. Berikut adalah struktur anggaran desa Kolaka Utara tahun 2026 secara keseluruhan:

Buhari menegaskan bahwa pembagian dana ke 127 desa tidak dilakukan secara rata (sama rata). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggunakan formula khusus berdasarkan indikator objektif, yaitu:
• Status Desa: (Desa Tertinggal, Berkembang, atau Maju).
• Kependudukan: Jumlah penduduk di masing-masing desa.
• Geografis: Tingkat kesulitan akses, jarak ke ibu kota, dan transportasi.
“Semua ada rumusnya. Ada alokasi dasar sebagai pemerataan awal, baru kemudian ditambah berdasarkan variabel-variabel tersebut,” jelasnya.
Bagi pemerintah desa yang menantikan pencairan, Buhari memberikan estimasi bahwa tahap pertama diperkirakan cair pada Maret 2026. Namun, ia memberikan catatan tegas mengenai kedisiplinan administrasi.
• Dana Desa (DD): Dicairkan dalam 2 tahap.
• Alokasi Dana Desa (ADD): Dicairkan dalam 3 tahap.
“Pencairan sangat bergantung pada kecepatan desa menyusun APBDes. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya adalah harga mati; tidak ada SPJ, maka pencairan tahap berikutnya tidak akan diproses,” pungkasnya.






