Breaking News! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

KABARKOLAKAUTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya kala itu saat meninggalkan lokasi.

Kasus ini mulai mencuat setelah munculnya laporan mengenai ketimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya kerugian negara atau praktik suap dalam penentuan kuota tersebut di lingkungan Kementerian Agama.