KABARKOLAKAUTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara resmi mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Kolaka Utara terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan etika yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih.

Surat bernomor 000.10.1 / DPRD / I / 2026 tertanggal 08 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit Sultra serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 5 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tim gabungan (BKPSDM, Satpol-PP, dan Tim Hukum Pemda), DPRD menilai telah terjadi tindakan yang merusak kehormatan dan citra ASN sebagai pelayan publik. Berikut adalah empat poin utama rekomendasi tersebut:
• Sanksi Pembebasan Jabatan: Meminta Bupati Kolaka Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Puskesmas Latowu berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi sesuai aturan yang berlaku.
• Teguran Tertulis: Memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Camat Batu Putih.
• Pembinaan Perangkat Desa: Meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Latowu.
• Ranah Hukum: DPRD menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas Latowu.
Dalam surat tersebut, DPRD menekankan bahwa langkah administratif ini penting diambil oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian demi menjaga stabilitas layanan publik dan meredam dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Pertimbangan tersebut bersifat pertanggungjawaban moral guna memastikan situasi kerja yang kondusif di wilayah Kecamatan Batu Putih,” tulis kutipan dalam dokumen tersebut.







