Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kolaka Utara, yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, dan Pengadilan Negeri, secara resmi mendorong percepatan pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah setempat. Langkah ini diambil sebagai respons atas kendala operasional dan pemenuhan hak-hak warga binaan yang selama ini terkendala jarak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Rutan di Kolaka Utara sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, sinergi antar-lembaga hukum telah dibangun untuk menyuarakan aspirasi ini kepada kementerian terkait.
“Kami dari unsur APH—Kejaksaan, Polres, dan Pengadilan—telah menyampaikan langsung urgensi ini kepada Bapak Bupati. Tujuannya jelas: agar proses hukum berjalan lebih efektif, efisien, dan yang terpenting, lebih manusiawi bagi para warga binaan,” ujar Mirza dalam keterangannya.
Mirza menjelaskan, usulan pembangunan Rutan sebenarnya sudah pernah diajukan sebelumnya. Namun, seiring dengan adanya perubahan struktur kementerian, pihaknya menyarankan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk memperbarui surat permohonan tersebut dengan dukungan resmi dari seluruh unsur APH.
Meskipun saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran secara nasional, Mirza berharap usulan ini tetap menjadi prioritas. “Kami memahami adanya kebijakan efisiensi, namun komitmen kami tidak surut. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk media, agar aspirasi dari daerah ini didengar di tingkat pusat,” tambahnya.
Terkait kesiapan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah menyatakan komitmennya, terutama dalam penyediaan lahan. Lokasi yang disiapkan informasinya berada di sekitar wilayah Kremok. Bahkan, Pemkab menyatakan kesiapan untuk membantu pembangunan fasilitas awal jika telah mendapat lampu hijau dari kementerian terkait.
Selama ini, ketiadaan Rutan di Kolaka Utara berdampak pada proses hukum, di antaranya, Keamanan dengan risiko tinggi saat pengawalan tahanan menuju rutan di luar daerah; Efisiensi, yaitu Jarak tempuh yang jauh memakan waktu dan tenaga petugas; Operasional, yakni Pembengkakan biaya transportasi dan akomodasi selama proses persidangan; Hak Warga Binaan, Kesulitan akses bagi keluarga untuk menjenguk yang merupakan bagian dari hak asasi warga binaan.






