PT Citra Silika Mallawa Tegaskan IUP 475 Hektare Sah dan Inkrah, Bantah Isu Pemalsuan Dokumen

kabarkolakautara.com – Manajemen PT Citra Silika Mallawa (CSM) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan miring yang menerpa perusahaan belakangan ini. Pihak perusahaan membantah keras adanya dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 hektare di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, SH., menyatakan bahwa seluruh legalitas lahan operasional perusahaan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan sah secara regulasi.

Samsul menjelaskan bahwa status IUP tersebut merupakan hasil proses administrasi yang final, bukan hasil rekayasa atau dokumen “bodong” sebagaimana opini yang beredar di masyarakat.

“Mulai dari penerbitan Kuasa Pertambangan pada Oktober 2008, luasan IUP kami seluas 475 hektare tidak pernah berubah hingga diperpanjang sampai tahun 2036. Seluruh operasional perusahaan berjalan di atas landasan hukum yang kuat,” tegas Samsul dalam keterangan persnya.

Terkait isu yang menyeret nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pusaran perizinan PT CSM, manajemen dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak mendasar. Samsul menekankan bahwa perusahaan murni bergerak berdasarkan aturan main industri pertambangan.

“Kami tegaskan PT CSM tidak punya backing-an siapapun, termasuk dari petinggi Polri. Kami menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Mengenai penetapan Direktur PT GAN berinisial MJO sebagai tersangka, Samsul mengklarifikasi bahwa hal tersebut murni merupakan hasil dari mekanisme penegakan hukum, termasuk melalui gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Ia membantah adanya intervensi atau kriminalisasi dalam proses tersebut.

Samsul justru membagikan pengalaman pribadinya untuk menunjukkan bahwa perusahaan pernah berada di posisi sulit dalam dinamika hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 tanpa melalui gelar perkara, yang kemudian dihentikan (SP3) dengan alasan Restorative Justice (RJ), meskipun pihak CSM merasa tidak pernah berdamai dengan pihak GAN.

Dengan status hukum yang dianggap sudah tidak dapat diganggu gugat karena telah melewati proses peradilan yang sah, PT CSM berkomitmen untuk terus menjalankan aktivitas operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.