Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali meringkus seorang pria berinisial TK (41) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, pada Selasa dini hari (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WITA setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkotika.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
• 3 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,90 gram.
• 100 sachet plastik bening kosong (diduga untuk pengemasan ulang).
• Uang tunai sejumlah Rp1.150.000,- (terdiri dari 5 lembar pecahan Rp100 ribu dan 13 lembar pecahan Rp50 ribu).
• 1 buah dompet warna pink dan 1 unit ponsel Vivo Y29 warna coklat.
Menurut Iptu Badmar, pelaku yang diketahui berdomisili di Kelurahan Lapai ini diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Kolaka Utara beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Badmar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyusun rencana tindak lanjut, termasuk melakukan tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Barang bukti berupa kristal bening tersebut juga akan segera dibawa ke Balai POM Kendari untuk uji laboratorium.






