KABARKOLAKAUTARA.COM – Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara. Dua pria berinisial ATO alias CULU (43) dan ARIFIN (42) diringkus petugas pada Selasa sore (06/01/2026) di Kelurahan Lasusua.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya instalasi kabel di kawasan vital, yakni Jalur 2 Kawasan Masjid Agung dan wilayah Desa Ponggiha, yang sempat memadamkan fasilitas lampu jalan umum.
Aksi pencurian ini dilaporkan terjadi dalam dua waktu berbeda pada Desember 2025 lalu, tepatnya pada:
• Jumat, 19 Desember 2025: Pelapor (Irghy Harum) mendapat laporan bahwa lampu jalan di Kelurahan Lasusua padam. Saat dicek bersama tim teknis, ditemukan kabel jenis NYY telah dipotong oleh orang tak dikenal.
• Minggu, 21 Desember 2025: Saat melakukan patroli rutin di Desa Ponggiha, pelapor kembali menemukan kabel dengan jenis yang sama telah dicabut dan dicuri.
Imbas perbuatan kedua pelaku, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kolaka Utara ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.005.000 (Lima juta lima ribu rupiah), serta terganggunya fasilitas penerangan publik.

Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi nomor Lp/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.20 WITA di Kelurahan Lasusua tanpa perlawanan berarti,” ungkap IPTU Maharani, selaku Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang, yang diduga kuat merupakan hasil curian yang akan segera dijual oleh pelaku.
Adapaun Identitas Pelaku diantaranya ATO Alias CULU (43): Warga Lasusua, kelahiran 1982, dan ARIFIN (42): Warga asal Palopo, kelahiran 1983.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






