KABARKOLAKAUTARA.COM – Dalam upaya memperkuat pilar transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Prosesi penyerahan dokumen krusial tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra di Kendari.
Dalam agenda ini, Wakil Bupati tidak hadir sendirian. Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Fitra Yudi, yang mendampingi langsung jalannya penyerahan menunjukkan adanya sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif. Kehadiran kedua pimpinan lembaga daerah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, dalam sambutannya memaparkan bahwa audit yang dilakukan mencakup pemeriksaan kinerja serta kepatuhan atas pengelolaan keuangan negara. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Fokus utama pemeriksaan bukan sekadar pada angka, melainkan pada aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, BPK menemukan bahwa pada beberapa entitas pemerintahan daerah di Sultra—termasuk kabupaten/kota dan provinsi—masih terdapat indikator kinerja dan kepatuhan yang belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, LHP ini memuat sejumlah poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai langkah perbaikan sistemik.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Wakil Bupati H. Jumarding, SE menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada tim pemeriksa BPK RI. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak akan sekadar menerima dokumen ini, melainkan akan segera melakukan pengkajian mendalam terhadap setiap temuan yang ada.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus memperbaiki sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara,” ujar H. Jumarding.
Senada dengan hal tersebut, kehadiran Ketua DPRD Fitra Yudi mempertegas peran legislatif dalam fungsi pengawasan. Penyerahan LHP ini mencerminkan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government).
Penyerahan LHP Semester II 2025 ini merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan DPRD di wilayah Sulawesi Tenggara. Cakupan pemeriksaannya sangat luas, mulai dari manajemen aset, kepatuhan terhadap regulasi belanja daerah, hingga efektivitas pelaksanaan program publik di berbagai sektor vital.
Dengan diterimanya laporan ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap dapat memperkuat transparansi anggaran dan meminimalkan celah penyimpangan.
Langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, demi kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara.






