Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan pada Senin, 20 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (23).
Pelaku yang merupakan warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara ini diduga kuat terlibat dalam dua aksi kriminal di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, terduga pelaku J akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni UU No. 1 Tahun 2023.
Kejadian ini berdasarkan aduan masyarakat (Dumas/51/III/Sultra/Res Kolut/SPKT) tertanggal 18 Maret 2026. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Thn 2023) mengenai pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, terkait kasus penggelapan motor di Lapai berdasarkan laporan polisi (LP/34/IV/Sultra/Res Kolut/SPKT) tertanggal 20 April 2026 di Kecamatan Ngapa. Terhadap aksi ini, pelaku dikenakan Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Thn 2023) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini personel tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial J. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 476 dan Pasal 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan warga,” ujar IPTU Maharani.
Menyikapi kejadian ini, IPTU Maharani mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
Jika mengetahui suatu kejahatan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Pastikan kendaraan bermotor selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman.
“Selalu hati-hati dan waspada, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya.







