Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang wanita berinisial IR alias I (32), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diamankan petugas di Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (16/4/2026) siang.
Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Badmar Ricky, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.25 WITA. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kolaka Utara.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Desa Maruge. Dalam operasi tersebut, IR kedapatan memiliki dan menguasai barang haram yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku diamankan karena ditemukan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Badmar Ricky.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
2 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram.
3 sachet plastik bening kosong.
1 unit timbangan digital berwarna silver.
1 unit handphone merek VIVO Y29 warna putih.
Barang bukti pendukung lainnya berupa pembungkus rokok, dompet pink, dan sebuah dus coklat.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan berencana melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Selain itu, barang bukti kristal bening tersebut akan segera dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan zatnya.






