Bupati Kolaka Utara Pimpin Rapat Evaluasi APBD Triwulan II, Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Akuntabilitas Kinerja

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Evaluasi Penyerapan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara pada Kamis, (16/07/ 2026).

Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan camat se-Kabupaten Kolaka Utara ini dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Kehadiran para pejabat daerah ini juga didampingi oleh masing-masing satu orang Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) guna memastikan keselarasan data administrasi keuangan.

Dalam mengawali sambutannya, Bupati Nur Rahman Umar menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran yang hadir dalam rapat tersebut. Beliau menegaskan bahwa agenda evaluasi ini memegang peranan krusial dalam keberlangsungan pembangunan di daerah.

“Mengawali sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu pada rapat evaluasi ini. Rapat evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui progress realisasi anggaran, mengidentifikasi permasalahan atau hambatan dan menentukan langkah perbaikan pada masing-masing Perangkat Daerah (PD) terutama dalam percepatan pelaksanaan APBD sehingga hambatan-hambatan tersebut dapat diantisipasi dengan segera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Kolaka Utara mengingatkan seluruh pengguna anggaran agar tidak menganggap remeh pertemuan berkala ini. Beliau menekankan bahwa rapat ini merupakan barometer penting untuk menilai keseriusan dan tanggung jawab dalam mengelola amanah keuangan negara.

“Rapat evaluasi ini bukan sekedar rutinitas atau formalitas di atas kertas, pertemuan ini adalah momentum bagi kita semua untuk mengukur sejauh mana kinerja, efektivitas dan akuntabilitas kita dalam pengelolaan anggaran,” tegas Nur Rahman.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula capaian angka berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) per tanggal 30 Juni 2026. Tercatat bahwa total penyerapan anggaran daerah telah mencapai angka 38,08 persen. Persentase tersebut secara rinci bersumber dari belanja operasi sebesar 41,04 persen, belanja modal yang berada di angka 10,72 persen, belanja tak terduga sebesar 46,03 persen, serta penyerapan pada sektor belanja transfer yang mencapai 32,81 persen.

Sementara itu, dari sektor pendapatan daerah, Kabupaten Kolaka Utara mencatatkan realisasi sebesar 43,20 persen. Angka ini ditopang oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi cukup baik yakni sebesar 48,63 persen, serta pendapatan transfer yang menyentuh angka 43,19 persen. Terhadap capaian ini, Bupati menaruh harapan besar agar performa keuangan daerah dapat terus merangkak naik pada periode-periode berikutnya, dengan harapan semoga realisasi Juli nanti bisa tercapai realisasi sesuai yang diharapkan.

Menyikapi data LRA tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat selaku pengguna anggaran, serta Kepala Bagian Setda selaku kuasa pengguna anggaran untuk mengambil langkah taktis. Beliau meminta seluruh pimpinan instansi untuk terus menekankan kepada jajarannya agar melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan membuat aksi dan skenario dalam meningkatkan performa kinerja untuk percepatan realisasi fisik dan keuangan agar dapat terlaksana dengan baik.

Dengan demikian, serapan anggaran dan cerminan kinerja Perangkat Daerah dapat menunjukkan progress yang positif sesuai target yang diharapkan. Bupati juga mengingatkan agar seluruh langkah percepatan ini tetap mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, sehingga hasil kegiatan dapat terwujud secara riil, serta dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.

Di akhir arahannya, Nur Rahman Umar memberikan atensi khusus kepada Perangkat Daerah yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan keuangan dari pemerintah pusat, maupun sumber dana sejenis lainnya. Beliau mengimbau agar mereka tetap memperhatikan aturan-aturan pelaksanaannya atau juknisnya yang dikeluarkan oleh kementerian terkait, termasuk aturan perencanaan dan pelaporan untuk penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan. Kepatuhan ini dinilai sangat penting untuk menghindari sanksi tegas dari pemerintah pusat yang biasanya dijatuhkan akibat ketidaktertiban dalam pelaporan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan lainnya.