Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana di wilayah tersebut. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Kapolres Kolaka Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Direktur BLUD RSUD Djafar Harun, bersama unsur Forkopimda lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 19 perkara dengan 20 terpidana. Kasus-kasus tersebut terdiri atas 8 perkara narkotika jenis sabu, 4 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 7 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Secara lebih rinci, perkara-perkara tersebut meliputi 4 perkara pencabulan, 2 perkara penganiayaan dan kekerasan, 2 perkara pencurian, 1 perkara membawa senjata tajam, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara kosmetik ilegal.
Di antara barang bukti yang dihancurkan adalah 138 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 33,0763 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, korek api, telepon genggam, pakaian, senjata tajam, tombak, besi, gembok, serta kosmetik ilegal. Untuk pemusnahan barang bukti jenis sabu, petugas melakukannya dengan cara memasukkannya ke dalam blender dan mencampurnya dengan cairan tambahan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, OHARDA, dan TPUL.
“Untuk perkara narkotika berupa sabu beserta alat hisap, korek api, timbangan, dan handphone. OHARDA berupa senjata tajam maupun pakaian. Sedangkan TPUL berupa pakaian, senjata tajam, serta kosmetik,” ujarnya.
Menurut Muchammad Arifin, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjamin tidak ada barang bukti yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami selalu transparan. Masyarakat dapat memantau status barang bukti melalui layanan WhatsApp Chatbot AI Halo Karina. Setelah putusan inkrah dan tidak ada lagi kepentingan hukum, barang bukti akan dimusnahkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kolaka Utara juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika demi kebaikan bersama.
“Jangan sekali-kali menggunakan sabu ataupun bersentuhan dengan narkotika jenis lainnya karena hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.”
Ia menambahkan bahwa secara aturan, barang bukti sebenarnya dapat dimusnahkan segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaannya di lapangan harus disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan anggaran yang tersedia, sehingga Kejari Kolaka Utara menjadwalkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dalam setahun.






