Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara memperkuat sinergi dalam pelayanan dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Muchammad Arifin, S.H., M.H.
Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara memaparkan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kajari Kolaka Utara Muchammad Arifin menjelaskan bahwa pelayanan hukum yang diberikan Kejaksaan mencakup bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Dengan surat kuasa khusus, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah daerah hingga instansi BUMN dan BUMD. Arifin menyoroti pentingnya peran advisorial Kejaksaan melalui pendapat hukum atau legal opinion saat pemerintah daerah menghadapi keraguan.
“Ketika nanti Bapak, Ibu ragu atas satu tindakan yang akan dilakukan, kemudian mau minta pendapat dari kita, kita bisa. Di situlah peran kita sebagai advisorial sebagai penasehat,” katanya.
Selain itu, Arifin memaparkan bahwa bidang Datun dapat melakukan gugatan untuk memulihkan kerugian negara ketika kasus korupsi kekurangan alat bukti, serta bertindak sebagai mediator dalam perselisihan antarinstansi. Mengingat fungsi Inspektorat sebagai pengawasan dan peringatan dini, Arifin mengimbau agar seluruh jajaran aparatur senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
“Jangan membiasakan yang salah. Membiasakan yang benar,” tegasnya.
Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Kolaka Utara dalam memperkuat sinergi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah konkrit untuk memitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Bupati meminta seluruh jajaran perangkat daerah, perencana, hingga bendahara untuk segera berkonsultasi sejak dini sebelum masalah hukum berkembang menjadi rumit.
“Jangan nanti sudah kompleks permasalahannya, baru datang untuk memperkonsultasikan. Sebelum atau sedini mungkin jika ada potensi itu, mari kita sama-sama memanfaatkan MoU ini,” ujar Nurrahman.
Nur Rahman menegaskan bahwa sinergi ini berfokus pada upaya preventif agar setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Ia berharap kerja sama ini benar-benar diimplementasikan dalam tugas harian dan tidak sebatas penandatanganan di atas kertas. Di samping itu, Bupati menyoroti pentingnya penyediaan ruang pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat kurang mampu, khususnya terkait persoalan rumah tangga dan KDRT.
“Jika sudah diberikan suatu ruang atau fasilitas atau media, maka tentu ini akan digunakan oleh masyarakat, utamanya masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya. Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan pemaparan materi fungsi Datun dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara resmi antara kedua belah pihak.






