KABAR KOLAKA UTARA.COM – Sebuah video viral yang menampilkan pesta minuman keras (miras) lengkap dengan iringan musik DJ, penyanyi berpakaian minim, hingga pesta kembang api di area proyek pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, kini berbuntut panjang. Pihak kepolisian memastikan kegiatan pada malam pergantian tahun tersebut tanpa izin resmi.
Kapolsek Batuputih, Iptu Burhan, SH, mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya sempat mencoba mengurus izin, namun ditolak mentah-mentah oleh kepolisian karena lokasi yang dianggap sangat tidak etis—yaitu fasilitas kesehatan.
“Pada siang hari saya mendapat informasi dari anggota bahwa Sekdes Desa Latowu menghubungi kami dan menyampaikan rencana adanya kegiatan di area pembangunan Puskesmas Latowu. Awalnya disampaikan hanya kegiatan musik elekton,” ujar Iptu Burhan saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Namun, permohonan tersebut secara tegas tidak dikabulkan. “Permohonan izin kami tolak karena lokasi kegiatan berada di area puskesmas. Selain itu, pada malam pergantian tahun, personel kami harus melakukan pengamanan secara mobile di dua wilayah kecamatan, sehingga tidak memungkinkan pengamanan di satu titik kegiatan,” tegasnya.
Meski telah dilarang, penyelenggara tetap nekat melaksanakan acara tersebut. Polisi sempat melakukan pemantauan pada pukul 23.00 Wita, namun situasi saat itu belum menunjukkan aktivitas mencolok seperti yang terlihat dalam video viral.
“Setelah itu kami fokus menangani kejadian lain di perempatan Batu Putih yang melibatkan pengendara yang diduga dalam kondisi mabuk, sehingga anggota tidak kembali ke lokasi puskesmas hingga dini hari,” jelas Kapolsek.
Kepolisian kini bergerak cepat dengan memanggil H. Minu selaku penyelenggara serta Kepala Puskesmas Latowu untuk menjalani pemeriksaan. Fokus penyelidikan adalah pelanggaran Perda Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2018.
“Kami sudah memanggil penyelenggara dan Kepala Puskesmas Latowu. Pemeriksaan ini untuk mendalami kronologis kegiatan, perizinan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi,” kata Iptu Burhan.
Jika terbukti memfasilitasi atau mengonsumsi miras di lokasi tersebut, para pelaku terancam hukuman serius:
• Konsumsi Miras: Pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp40.000.000.
• Memfasilitasi/Melindungi: Pidana kurungan hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp250.000.000.
• Mabuk di Tempat Umum: Pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
“Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, khususnya terkait konsumsi dan pihak yang memfasilitasi miras, kami akan memproses sesuai ketentuan Perda yang berlaku,” pungkas Iptu Burhan.







