Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, ada yang unik sekaligus tak biasa dalam penangkapan kali ini. Demi mengelabui target, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky, rela menyamar dengan mengenakan mukena saat memimpin langsung operasi penggerebekan.
Aksi penyamaran yang tak terduga ini membuahkan hasil manis. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial N (37), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 19 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju kediaman pelaku yang beralamat di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Saat melakukan penggeledahan di area rumah pelaku, kejelian petugas diuji. Di atas meja dapur, petugas menemukan sebuah kotak bekas charger HP bertuliskan OPPO Original berwarna hijau yang mencurigakan. Setelah dibuka, kotak tersebut ternyata menjadi tempat penyimpanan rahasia ratusan sachet plastik bening dan paket shabu siap edar.
Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat bruto mencapai 16,17 gram, yang terdiri dari:
1 sachet besar (12×8 cm) berisi kristal bening diduga shabu seberat 15,57 gram.
3 sachet kecil (3×2 cm) berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,60 gram.
96 sachet plastik kosong berbagai ukuran (diduga kuat untuk memaketkan sabu).
2 batang pipet kaca/pireks dan 3 batang pipet/selang modifikasi yang digunakan sebagai sendok takar.
1 unit HP merk VIVO Y29 warna putih sebagai alat komunikasi transaksi.
Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diperjualbelikan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky, memberikan pernyataan menohok dan peringatan keras bagi para pelaku barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
“Pesan saya untuk jaringan narkoba, berhenti! Atau saya jadikan museum sejarah Kolut. Kolut bukan lagi tempat yang aman untuk jaringan narkoba,” tegas IPTU Badmar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan atau Pasal 609 KUHP ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), menjadwalkan tes urine kepada tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai jaringan di atasnya. Barang bukti berupa kristal bening tersebut juga akan segera dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan demi kepentingan penyidikan dan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).






