Kepolisian Resor Kolaka Utara menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (26/05/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Kolaka Utara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani S.H., M.H., serta dihadiri oleh para insan pers setempat.
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membeberkan keberhasilan mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor berdasarkan dua Laporan Polisi yang berbeda yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus pertama didasarkan pada laporan polisi yang masuk menyusul hilangnya satu unit sepeda motor di Kelurahan Lasusua pada pertengahan Maret lalu. Kejadian ini menimpa seorang petani bernama Kamaruddin yang beralamat di Desa Rante Limbong. Berdasarkan kronologis kejadian, korban awalnya membawa sepeda motor merk Honda Beat warna silver putih miliknya ke sebuah bengkel untuk diperbaiki sejak awal tahun. Setelah selesai diperbaiki, motor tersebut sengaja belum diambil oleh korban karena kendala biaya. Namun, selang beberapa waktu kemudian, pemilik bengkel mendatangi korban dan mengabarkan bahwa motor tersebut telah hilang dari area bengkel. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar sembilan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke Polres Kolaka Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial C alias Junaedi, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, beserta barang bukti motor Honda Beat milik korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada awal Mei di lokasi yang berbeda, tepatnya di area Masjid Agung Kolaka Utara, Desa Ponggiha. Korban dalam kasus ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Dra. Nurtaba yang berdomisili di Lingkungan Indewe Barat. Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor merk Yamaha BY8 A/T miliknya untuk melakukan aktivitas joging di area masjid. Setelah menyelesaikan dua putaran joging, korban kembali ke tempat parkir dengan maksud mengambil air minum, namun terkejut karena mendapati sepeda motornya telah raib. Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan sebuah iPad dan dompet yang disimpan di dalam bagasi motor, dengan total kerugian mencapai 24 juta rupiah.
Merespons laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Berkat informasi berharga dari masyarakat serta kerja keras personel Satreskrim, terduga pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka diidentifikasi berinisial I alias Irwan, seorang wiraswasta berusia 50 tahun yang berasal dari Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Bersama dengan penangkapan tersangka I, polisi juga menyita seluruh barang bukti milik korban berupa satu unit motor Yamaha, satu unit iPad, dan satu buah dompet guna proses hukum lebih lanjut.






