KABARKOLAKAUTARA.COM – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial FR (42), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diringkus polisi karena kedapatan menyimpan puluhan gram narkotika jenis sabu.
Tersangka yang merupakan oknum PNS ini diamankan petugas di kediamannya di Lingkungan 1 Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Jumat (2/1/2026) pukul 10.14 WITA.
Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Badmar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di plafon rumah tersangka.
“Kami menemukan barang bukti berupa 2 sachet besar dan 8 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak handphone warna putih di atas plafon rumah tersangka,” ujar IPTU Badmar.
Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 90,33 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu set alat hisap (bong), timbangan berupa sendok pipet, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, serta satu unit ponsel merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
IPTU Badmar menjelaskan bahwa wilayah edar tersangka meliputi area Kota Lasusua hingga ke wilayah Tobaku, Kecamatan Katoi. Berdasarkan estimasi pasar di Kolaka Utara, harga sabu tersebut berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta per gram. Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari seratus juta rupiah.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami. Sebagaimana amanat Bapak Kapolres pada press release akhir tahun lalu, pemberantasan narkoba adalah agenda utama kami di tahun 2026,” tegas IPTU Badmar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memutus rantai pasokan (bandar) di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 2023) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain terancam hukuman pidana penjara, statusnya sebagai abdi negara kini berada di ujung tanduk.






