Gelombang tuntutan dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kolaka Utara (AMPERA-KU) yang mendesak pembubaran Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU) mendapat respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo).
Sebelumnya, AMPERA-KU mengeluarkan pernyataan sikap keras yang menilai FKKU telah bergeser fungsi menjadi ruang penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, hingga pembunuhan karakter. Mahasiswa menyoroti adanya serangan personal dan delegitimasi terhadap gerakan sosial yang mengkritisi isu tambang ilegal dan BBM.
Menurut aliansi, pengelola forum dapat dijerat dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 310-311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Mereka mendesak agar FKKU segera dibubarkan demi memulihkan ruang publik digital yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Kehumasan Diskominfo Kolut, Syahlan Launu, menyatakan pihaknya sangat menghargai aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis.
“Pendekatan yang lebih konstruktif adalah melalui dialog dan konsultasi langsung, agar pemahaman terhadap tata kelola informasi dapat lebih komprehensif,” ujar Syahlan.
Ia menjelaskan bahwa Diskominfo memiliki peran memantau aktivitas ruang digital, termasuk media sosial di wilayah Kolaka Utara. Bahkan, telah dibentuk satuan tugas khusus di wilayah Indonesia bagian tengah untuk pemantauan berkala. Terkait grup Facebook FKKU, Syahlan mengungkapkan forum tersebut sejatinya sudah dua kali dilaporkan karena dinilai mengganggu ketertiban informasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kolaka Utara, Syahlan mempertegas batasan kewenangan instansinya. Diskominfo Kolut hanya memiliki otoritas sebatas pemantauan, sementara eksekusi penutupan atau “pembredelan” akun merupakan ranah pusat.
“Kami menunggu surat resmi dari komponen publik yang merasa dirugikan oleh FKKU. Jika didukung dengan rekomendasi dari DPRD, kami akan meneruskan surat tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pemblokiran grup tersebut, sebagaimana penanganan aplikasi judi online,” tegas Syahlan.
Syahlan juga mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan secara personal untuk tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai prosedur pidana yang berlaku.
“Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab. Literasi digital serta kepatuhan terhadap hukum adalah kunci agar ruang publik kita tetap sehat, aman, dan berkeadaban,” pungkasnya.






