KABARKOLAKAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus mematangkan langkah strategis dalam pengamanan aset daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) guna membahas percepatan legalisasi dan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah.
Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH. Meskipun dilakukan secara daring, Kepala Kanwil BPN Sultra beserta jajaran memberikan perhatian penuh terhadap agenda krusial ini.
Dalam arahannya, Bupati Nur Rahman Umar menegaskan bahwa percepatan legalisasi tanah, terutama bagi aset-aset milik Pemda, merupakan prioritas utama. Menurutnya, kepemilikan sertifikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi hukum yang kuat.
“Hal ini sangat strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Nur Rahman Umar.
Selain fokus pada legalitas (sertifikasi), rapat tersebut juga mendalami skema pemanfaatan lahan kawasan milik Pemkab Kolut. Tujuannya adalah agar setiap jengkal lahan milik daerah dapat dikelola secara tertib yaitu Terdata dengan baik dalam sistem inventaris, Terencana yakni Digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang, dan Sesuai Regulasi dengan Mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antara Pemkab Kolaka Utara dan BPN Sultra diharapkan menjadi kunci dalam memangkas hambatan birokrasi dalam proses administrasi pertanahan. Dengan legalitas yang jelas, potensi permasalahan hukum atau sengketa lahan di kemudian hari diharapkan dapat diminimalisir sedini mungkin.
Langkah proaktif ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam sektor agraria dan manajemen aset daerah.






