Bupati Kolut Serahkan SK 2.248 PPPK Paruh Waktu

KABARKOLAKAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.248 penerima. Penyerahan simbolis ini dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, di Lapangan Aspirasi Lasusua dalam suasana khidmat.

Penyerahan SK ini merupakan langkah strategis pemda dalam menata sumber daya aparatur secara bertahap dan adil, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Nurrahman Umar menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu membawa tanggung jawab besar. Ia mengingatkan bahwa SK tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol amanah pengabdian kepada negara.

“Ini adalah awal dari tanggung jawab dan integritas sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Saya meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga disiplin, etika, dan loyalitas kepada pemerintah daerah serta masyarakat,” ujar Bupati.

Satu poin krusial yang ditekankan Bupati dalam kegiatan tersebut adalah larangan keras bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjabat di struktur pemerintahan desa.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada multitafsir: PPPK Paruh Waktu dilarang merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas,” tegasnya.

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala. Jika ditemukan pelanggaran, pemda tidak segan memberikan sanksi tegas hingga peninjauan kembali status kepegawaian yang bersangkutan.

Mengingat status PPPK menggunakan sistem kontrak, Bupati mengingatkan bahwa perpanjangan SK di masa depan sangat bergantung pada rapor kinerja dan kepatuhan aturan masing-masing pegawai.

“Jangan sampai karena pelanggaran disiplin, SK tidak diperpanjang. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan jadilah bagian dari solusi pembangunan di Kolaka Utara,” pungkasnya.