BKPSDM Kolaka Utara Ungkap Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Dicantumkan dalam SK

KABARKOLAKAUTARA.COM – Tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menjadi perbincangan hangat publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten memberikan penjelasan terkait kondisi fiskal daerah yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa pengaturan gaji PPPK paruh waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Besaran nominalnya tidak ditetapkan secara nasional, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

“Gaji PPPK paruh waktu itu kewenangannya ada di daerah. Karena itulah tidak dicantumkan secara rinci dalam SK pengangkatan,” ujar Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Kondisi keuangan Pemkab Kolaka Utara saat ini dilaporkan sedang mengalami tekanan hebat. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah, anggaran daerah tahun 2026 menyusut hingga Rp178 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketergantungan Kolut terhadap pemerintah pusat yang mencapai 90 persen membuat pengurangan dana transfer ini berdampak langsung pada belanja pegawai. Dengan total lebih dari 3.200 tenaga PPPK (1.000 penuh waktu dan 2.200 paruh waktu), daerah harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran.

“Kalau kita paksakan tanpa melihat kemampuan daerah, risikonya justru gagal bayar. Itu yang kami hindari,” tegas Mawardi.

Meski tidak tertuang dalam SK, BKPSDM memastikan bahwa hak para pegawai tetap terlindungi sesuai regulasi. Gaji PPPK paruh waktu diatur minimal sama dengan honor yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN.

Adapun rincian kasar besaran gaji saat ini adalah sebagai berikut:

• Lulusan SMA: Kisaran Rp500.000

• Lulusan Sarjana (S1): Kisaran Rp600.000

Perbedaan nominal ini bergantung pada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pimpinan unit kerja.

Mawardi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah paling realistis yang bisa diambil pemerintah saat ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan di masa mendatang jika kondisi ekonomi daerah pulih.

“Kami berharap ke depan kondisi fiskal daerah membaik. Jika ada perbaikan anggaran, tentu akan menjadi pertimbangan utama untuk melakukan penyesuaian gaji PPPK paruh waktu melalui APBD,” pungkasnya.