Pasutri di Kolaka Utara Kompak Bisnis Sabu, Modus Tanam di Area WC Terminal Terbongkar Polisi

KABARKOLAKAUTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya diringkus petugas di area Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, pada Minggu sore (11/01/2026).

Kedua pelaku yang diamankan adalah SA alias ACO (33), seorang pria yang berstatus sebagai mahasiswa, dan istrinya S alias MARNI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kolaka Utara.

Penangkapan ini bermula dari informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar terminal. Saat dilakukan penyisiran di lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WITA, petugas menemukan modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui aparat.

Polisi menemukan kristal bening yang diduga sabu tidak langsung pada badan pelaku, melainkan disembunyikan di area toilet umum terminal.

Satu sachet besar ditemukan tertimbun tanah di samping kiri WC loket. Satu sachet kecil lainnya ditemukan tertimbun tanah di bagian belakang WC tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita total 8,33 gram sabu bruto. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran, antara lain:

• 1 buah timbangan digital (hitam silver).

• Plastik bekas pembungkus roti dan kantong kresek berbagai warna yang diduga sebagai pembungkus paket.

• Dua unit ponsel (Oppo A57 dan Vivo 2007) yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Kolaka Utara melalui Satresnarkoba menyatakan bahwa saat ini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan rencana tindak lanjut yang intensif.

“Kami akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan di atasnya. Barang bukti juga akan segera kami bawa ke Labfor Polda Sulsel untuk uji laboratorium,” jelas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUH Pidana ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.