Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/01/2026) dengan agenda utama penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting. Ketiga regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum baru dalam memperkuat identitas daerah dan profesionalisme administrasi pemerintahan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi para Wakil Ketua, Muh. Syair, S.Sos., dan Agusdin, S.Kom. Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para anggota dewan.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan dalam paripurna tersebut meliputi:
Ranperda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara: Sebagai penguatan jati diri dan sejarah daerah.
Ranperda Pengelolaan Pemakaman: Untuk penataan ruang dan ketertiban administrasi sosial.
Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi: Sebuah inovasi kebijakan untuk memastikan pembangunan didasarkan pada data yang akurat dan faktual dari tingkat terbawah.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa penyampaian ini merupakan wujud ketaatan terhadap mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
“Rancangan peraturan yang diprakarsai kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sebaliknya, kebijakan yang diprakarsai DPRD juga akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan,” jelas Sekda dalam sambutannya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap, melalui penetapan ketiga Ranperda ini, landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan akan semakin kokoh. Fokus utama dari regulasi ini adalah meningkatkan tertib administrasi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Khusus untuk Ranperda berbasis Data Desa Presisi, diharapkan Kolaka Utara mampu meminimalisir kesalahan sasaran dalam program pembangunan karena didukung oleh data akurat dari level desa dan kelurahan.






