Selesaikan Secara Kekeluargaan, Korban Pencurian Pupuk di Pakue Utara Pilih Berdamai dengan Pelaku

Polsek Pakue melalui Unit Reskrim berhasil memfasilitasi mediasi (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian satu sak pupuk NPK merk Pelangi seberat 50 kg. Proses perdamaian ini berlangsung di ruang pelayanan Polsek Pakue pada Selasa (14/4/2026) sore.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Terlapor, seorang pria bernama Rahmat, kedapatan mencuri pupuk milik Husnasan, S.Pd.I. Sebelum diamankan pihak kepolisian, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa oleh warga setempat, yang videonya sempat viral di media sosial.

Meskipun sempat menjadi korban pencurian, Husnasan selaku pihak pertama memutuskan untuk menempuh jalan damai. Langkah ini diambil atas dasar hubungan emosional yang erat antara korban dengan orang tua pelaku.

“Mediasi ini dilakukan atas permintaan korban sendiri. Pertimbangannya adalah ikatan kekeluargaan. Meski tidak ada hubungan darah, korban mengaku sudah menganggap ayah kandung pelaku, saudara Basri, sebagai keluarga sendiri,” ujar Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala.

Dalam mediasi yang dihadiri oleh tiga kepala desa—yakni Kepala Desa Mataleuno (Sumiati), Kepala Desa Puundoho (Syamsir Sabara), dan Kepala Desa Lengkong Batu (Muh. Yunus)—terdapat beberapa poin penting yang disepakati dan dituangkan dalam Surat Keterangan Perdamaian.

Korban memaafkan pelaku dan menyatakan tidak akan menuntut biaya ganti rugi atas pupuk yang dicuri.

Perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. Rahmat mengakui penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapapun.

Pihak pelaku dan keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum maupun menuntut biaya pengobatan atas luka-luka yang dialami akibat penganiayaan oleh warga saat kejadian berlangsung.

Kegiatan mediasi yang berakhir pukul 16.00 WITA tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak menjamin bahwa tidak akan ada lagi permasalahan lanjutan atau dendam di kemudian hari.

“Kami mengapresiasi kebesaran hati korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat,” tutup IPDA Muliadi Kala.