Respons Keluhan Warga, Mulai Hari Ini Parkir RSUD Djafar Harun Kolaka Utara Gratis Bagi Pendamping Pasien

Keluhan masyarakat mengenai skema tarif parkir di RSUD Djafar Harun Kolaka Utara yang sempat memicu perbincangan hangat di media sosial langsung memantik tindakan nyata dari jajaran eksekutif. Merespons kegelisahan warga, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas kesehatan milik daerah tersebut guna memantau situasi riil sekaligus merumuskan jalan keluar bagi beban finansial yang dikeluhkan keluarga pasien.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pendamping pasien rawat inap mengeluhkan keharusan membayar retribusi parkir berulang kali setiap kali mereka keluar-masuk area rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan logistik, seperti membeli makanan atau keperluan mendesak lainnya. Menyadari kondisi tersebut menaruh beban tambahan di tengah situasi sakit, Wakil Bupati segera menggelar koordinasi kilat dengan manajemen rumah sakit serta PT Nasa Bosowa Park selaku pihak ketiga pengelola parkir.

“Setelah mendengar beberapa aspirasi masyarakat, saya langsung memanggil Kepala Rumah Sakit dan berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk melakukan adendum terhadap perjanjian kerja sama yang selama ini berjalan. Mulai hari ini, pasien dan keluarga pendamping pasien rawat inap digratiskan biaya parkir kendaraannya,” ujar Jumarding usai meninjau lokasi.

Kebijakan afirmatif ini dirancang khusus untuk meringankan beban operasional keluarga yang sedang menjaga kerabatnya di ruang perawatan. Skema pembebasan tarif ini difokuskan pada satu kendaraan utama yang digunakan oleh pihak keluarga pendamping selama masa rawat inap berlangsung.

“Satu pasien, satu kendaraan. Mau keluar masuk 10 kali atau 20 kali selama mendampingi pasien rawat inap tetap gratis. Ini kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” tegas Jumarding. Namun, ia juga meluruskan bahwa dispensasi ini memiliki aturan pembatasan agar tidak disalahgunakan oleh kerumunan pembesuk. “Kalau satu keluarga datang membawa lima motor, tentu tidak semuanya gratis. Yang digratiskan hanya satu kendaraan yang menjadi kendaraan pendamping pasien,” jelasnya.

Langkah responsif pemerintah daerah ini disambut baik oleh manajemen rumah sakit. Direktur RSUD Djafar Harun Kolaka Utara, dr. A. Widiarsa, menyatakan bahwa dinamika yang berkembang di tengah warga menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di instansinya.

“Masukan dari masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan, termasuk terkait keluhan pembayaran parkir bagi pendamping keluarga pasien. Kami juga berharap pihak perusahaan terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” tutur dr. Widiarsa.

Di samping perubahan regulasi tarif bagi pendamping, manajemen rumah sakit juga telah menginstruksikan vendor pengelola untuk melakukan pembenahan infrastruktur penunjang. Beberapa poin krusial yang diwajibkan meliputi perbaikan akses jalan masuk, optimalisasi tata letak kendaraan, penyediaan area parkir roda dua yang teduh dan representatif, serta modernisasi sistem gerbang otomatis demi kenyamanan bersama. Pihak pengelola juga memastikan adanya jaminan keamanan yang lebih baik, termasuk komitmen untuk mengganti rugi jika terdapat kasus kehilangan helm milik pengendara di dalam area parkir.

Sistem digitalisasi parkir menggunakan palang otomatis di RSUD Djafar Harun ini sejatinya telah diimplementasikan sejak tahun 2023. Fasilitas ini mengelola volume kendaraan yang cukup padat dengan rata-rata kunjungan harian mencapai 200 unit sepeda motor dan 50 unit mobil, yang menghasilkan perputaran pendapatan sekitar Rp500 ribu per hari.

Berdasarkan struktur tarif yang berjalan, kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp3.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya dengan batas nominal maksimal Rp6.000. Untuk roda dua, tarif dipatok Rp2.000 pada jam pertama dengan akumulasi Rp1.000 per jam berikutnya hingga batas maksimal Rp4.000, sementara kendaraan jenis box dikenakan tarif flat sebesar Rp5.000. Pengelola sendiri awalnya hanya memberlakukan batas toleransi gratis selama tiga menit pada awal penerapan sistem ini.

Meskipun sistem pengelolaan mulai ditata lebih rapi, operasional di lapangan rupanya masih menyisakan tantangan non-teknis. Berdasarkan laporan dari petugas penjaga palang rumah sakit, aktivitas pungutan informal di area penataan kendaraan masih kerap ditemui, di mana terdapat oknum tertentu yang kerap meminta jatah uang hingga rokok kepada petugas lapangan.

Sebelum kebijakan gratis total ini disahkan, skema kompensasi bagi keluarga pasien sebenarnya sempat menggunakan sistem kartu abonemen seharga Rp20.000 yang berlaku untuk lima hari. Namun, melalui adendum perjanjian kerja sama yang baru ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memilih untuk menyempurnakan regulasi secara menyeluruh dengan membebaskan biaya sepenuhnya bagi satu kendaraan pendamping, sehingga fungsi pelayanan sosial rumah sakit dapat berjalan selaras dengan tata kelola fasilitas publik yang profesional.