KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Dokumen tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada Senin (29/6/2026).
Pidato pengantar Bupati Kolaka Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Jumarding, SE, menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
“Dokumen yang kami sampaikan hari ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Wakil Bupati.
H. Jumarding menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Kolaka Utara berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini disebut sebagai buah kerja keras seluruh perangkat daerah yang didukung sinergi kuat bersama DPRD. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyebutkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,01 triliun, atau sekitar 97,79 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,03 triliun. Pemkab berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan ke depan melalui peningkatan disiplin penganggaran, penyempurnaan sistem akuntansi, optimalisasi aset, hingga penguatan pengawasan internal.
Apresiasi dan Catatan dari Fraksi DPRD
Menanggapi pengantar tersebut, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Hj. Sukmawati, membacakan pandangan umum fraksi. Pihak legislatif memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Pemkab mempertahankan opini WTP ke-12 kalinya, meski tetap menyertakan sejumlah catatan kritis untuk penyempurnaan ke depan.
“Fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun kami berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga harus berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta pemerataan manfaat pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara,” tegas Hj. Sukmawati.
DPRD juga mendorong Pemkab untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kualitas perencanaan APBD, mempercepat eksekusi program sejak awal tahun, mengoptimalkan aset daerah, dan memastikan setiap rupiah belanja memberikan dampak nyata bagi warga. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas ke tahapan berikutnya.
Jawaban dan Komitmen Pemerintah Daerah
Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, H. Jumarding kembali membacakan jawaban Bupati yang berisi apresiasi atas masukan dan dukungan dari pihak legislatif.
“Pemerintah daerah sependapat bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kami berkomitmen menjadikan kualitas pengelolaan keuangan sebagai landasan dalam mengarahkan belanja daerah pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tutur Wakil Bupati.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menggenjot PAD melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, digitalisasi layanan perpajakan, optimalisasi aset, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta koordinasi intensif terkait dana transfer dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Di bidang penganggaran, Pemkab berjanji memperkuat penyusunan APBD, mempercepat kegiatan sejak awal tahun, mengevaluasi perangkat daerah dengan serapan anggaran yang rendah, serta memastikan alokasi dana berfokus pada sektor-sektor krusial. Sektor prioritas tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, UMKM, pembangunan infrastruktur, hingga penanggulangan kemiskinan.
Melalui sinergi yang terus terjaga antara Pemkab dan DPRD Kolaka Utara, pembahasan Ranperda ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat demi mewujudkan Kolaka Utara yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.






