Ancam Ekosistem Laut, Kapolsek Kodeoha Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Bom Ikan

Suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas bom ikan kembali menghantui perairan pesisir Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat mengaku kerap mendengar bahkan melihat aktivitas mencurigakan di sejumlah titik laut, salah satunya terlihat dari status salah satau pemilik akun facebook masyarakat.

Kondisi ini memicu keresahan warga yang khawatir kerusakan ekosistem laut akan semakin parah jika tidak segera dihentikan.

Penggunaan bom ikan merupakan praktik destructive fishing yang dilarang karena berdampak besar terhadap lingkungan. Selain menghancurkan terumbu karang yang membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, ledakan juga mematikan berbagai jenis biota laut, termasuk ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap. Akibatnya, produktivitas perikanan menurun dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan ikut terancam.

Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolsek Kodeoha Ipda Muh. Rizal menegaskan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah pencegahan dan penindakan. Polsek Kodeoha terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas yang terpantau di sejumlah titik rawan, seperti perairan sekitar Desa Lametuna.

Pihak kepolisian juga secara proaktif menindaklanjuti setiap informasi awal dan laporan yang diterima dari masyarakat. Laporan-laporan ini menjadi acuan penting bagi petugas untuk memetakan titik-titik rawan perairan yang kerap dijadikan lokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait, sekaligus meningkatkan patroli di wilayah pesisir yang dianggap rawan. Setiap informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan,” ujar Ipda Muh. Rizal.

Selain meningkatkan patroli rutin dan dialogis di kawasan pesisir, kepolisian memperketat pengawasan di lokasi yang jauh dari pemantauan serta mengajak nelayan menjadi mitra dalam menjaga laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak. Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat pesisir dan para nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan karena dampaknya yang fatal, serta beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Pelaku yang terbukti merakit, menyimpan, maupun menggunakan bom ikan akan kami proses sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Perikanan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang merusak sumber daya laut,” tegasnya.

Kapolsek mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penggunaan bom ikan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Mako Polsek Kodeoha, melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, atau menghubungi layanan pengaduan Polres Kolaka Utara di nomor 0813-6090-1047. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dijaga ketat agar masyarakat merasa aman memberikan informasi demi memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik bom ikan. Laut adalah sumber kehidupan bersama yang harus kita jaga demi generasi mendatang,” tutup Ipda Muh. Rizal.