Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terpaksa harus kembali melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah pahit ini diambil menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menunda penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kolaka Utara sebesar Rp68,13 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.M., mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tengah mengalami penurunan yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Kondisi keuangan daerah atau APBD kita itu memang sangat kurang ya. Tahun 2025 APBD kita Rp1,1 triliun, untuk 2026 ini APBD kita tinggal hampir Rp900 miliar, jadi sekitar Rp200 miliar lebih pengurangannya,” ujar Buhari saat diwawancarai langsung pada Kamis (11/6/2026).
Buhari menjelaskan, pemotongan anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Regulasi tersebut ditetapkan di penghujung tahun, tepatnya pada 31 Desember 2025, ketika APUT Kolaka Utara sudah terlanjur disahkan.
Dampak dari PMK tersebut adalah penundaan pembayaran DBH kabupaten/kota oleh pemerintah pusat, di mana porsi penundaan untuk Kabupaten Kolaka Utara mencapai Rp68.134.000.000 lebih.
Merespons kebijakan tersebut, Pemda bersama DPRD Kolaka Utara sebenarnya tidak tinggal diam. Upaya diplomasi telah dilakukan demi menyelamatkan postur anggaran daerah.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD sudah melakukan upaya-upaya antara lain melakukan audiensi dengan Dirjen di Kementerian Keuangan, tetapi hasilnya tidak maksimal. Artinya, DBH yang sudah dianggarkan di APBD sebesar Rp68 miliar lebih tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026 ini. Sehingga, kami harus mengambil langkah-langkah penyesuaian atau pergeseran,” cetus Kepala BKAD.
Karena dipastikan dana puluhan miliar tersebut tidak akan cair sepanjang tahun 2026, Pemda Kolut bergerak cepat menyisir sejumlah pos belanja agar defisit anggaran tidak meluas.
Beberapa sektor yang terkena dampak rasionalisasi dan pergeseran anggaran antara lain:
• Belanja Modal
• Belanja Hibah
• Belanja Barang yang Diserahkan
• Perjalanan Dinas OPD (dipangkas merata sebesar 28%)
• Anggaran Dana Desa (mengalami pengurangan kurang lebih Rp5 Miliar)
“Kondisi ini terpaksa kami lakukan karena memang sudah tidak ada jalan lain yang ditempuh. Hampir dipastikan DBH ini tidak akan turun di 2026, sehingga pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran sebesar Rp68 miliar lebih,” pungkas Buhari.






