Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Diamuk Warga, Pria di Kolaka Utara Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial B di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Laporan resmi tersebut diajukan oleh ibu korban yang berinisial A ke Polres Kolaka Utara pada Kamis malam (11/6/2026).

Setelah laporan dibuat, korban yang saat ini masih duduk di bangku SMA langsung menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan bergerak cepat melakukan penanganan awal.

“Untuk proses penyelidikan dan hukumnya sudah dibuatkan laporan polisi. Kemudian dibuatkan permintaan visum dan malam dini hari juga korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa oleh dokter,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (12/06/2026).

Merujuk keterangan Iptu Maharani, penyidik saat ini masih fokus memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga akan segera meminta keterangan mendalam dari korban guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana yang dilaporkan tersebut.

Sebelum resmi ditahan, terlapor sempat diamankan polisi setelah diduga menjadi sasaran amukan warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi ketika B hendak melakukan upaya melarikan diri, namun keberadaannya telanjur diketahui oleh masyarakat sekitar. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pria tersebut di Desa Rantelimbong pada dini hari untuk mencegah situasi yang tidak kondusif di lapangan.

 

Terkait kronologi lengkap mengenai dugaan tindak pidana ini, tim penyidik belum dapat menyampaikannya secara rinci karena proses pemeriksaan terhadap korban masih terus berlangsung. Kendati demikian, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, terlapor telah mengakui perbuatannya. B mengaku bahwa dirinya sudah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak dua kali kepada korban.

“Pengakuan pelaku dua kali. Tapi kalau pengakuan korban baru akan dimintai keterangannya,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Kolaka Utara, korban bersama ibunya tampak didampingi oleh pihak keluarga saat menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Di sisi lain, terlapor B juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di ruang pemeriksaan.

Hingga Jumat (12/6/2026), aparat kepolisian Polres Kolaka Utara masih terus mendalami laporan ini dengan mengumpulkan berbagai keterangan saksi, menunggu hasil visum resmi dari dokter, serta menghimpun alat bukti lainnya. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan penanganan intensif oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara: Iptu Maharani