Terancam 16 Tahun Penjara, Ayah Tiri di Kolaka Utara Resmi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah tiri di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, akhirnya memasuki babak baru. Pria berinisial B (39) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

 

“Dalam perkara ini kami telah memeriksa empat orang saksi, dan korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan,” ujar IPTU Maharani saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2026).

Aksi bejat pelaku yang telah berlangsung sejak tahun 2023 ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bersuara. Selama tiga tahun, korban memilih bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku.

 

Rasa takut yang dipendamnya runtuh setelah ia menceritakan penderitaannya kepada sang tante. Pengakuan memilukan tersebut kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban, yang langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan suaminya ke Polres Kolaka Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka B tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Kabar mengenai pemerkosaan ini sempat menggegerkan warga Desa Ponggiha. Begitu kedoknya terbongkar, tersangka B sempat melarikan diri demi menghindari amarah warga setempat yang geram atas perbuatannya.

Pelarian B berakhir setelah ia berhasil diamankan di wilayah Desa Rantelimbong, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatan tidak senonohnya, tersangka B kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 437 ayat (9) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 16 tahun.

IPTU Maharani menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal kasus kekerasan terhadap anak ini hingga tuntas, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.