Polres Kolut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Guru di Ngapa

Penyelidikan atas misteri tewasnya Harma, pengajar di Madrasah YAPIRA Lapai, Desa Ngapa, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara menjadwalkan agenda rekonstruksi pada Sabtu (15/8/2026) guna merangkai kembali kronologi kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa.

Langkah ini diambil setelah penanganan kasus yang sempat menyedot perhatian warga Kolaka Utara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan penetapan seorang pria berinisial M sebagai tersangka.

Mewakili Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., penyidik Satreskrim Ipda Muliadi Kala’, menyampaikan bahwa rekontruksi merupakan langkah krusial untuk memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

“Untuk perkara penanganan kasus ibu guru di Ngapa saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami penyidik dari Satreskrim masih melengkapi berkas-berkas perkara yang sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” ujar Muliadi saat ditemui secara langsung pada Jumat (14/08/2026)

Melalui reka ulang situasi ini, penyidik ingin memastikan adanya kesesuaian antara fakta di lapangan, bukti forensik, hasil ekshumasi/autopsi oleh Tim DVI Polda Sultra, hingga kesaksian dari 16 saksi yang telah diperiksa.

Meskipun status tersangka saat ini masih disematkan kepada M seorang, polisi membuka peluang adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Untuk saat ini, (tersangka) masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” kata Muliadi.

Mengenai detail pasti pemicu tewasnya korban sejak ditemukan pada Minggu (7/6/2026) lalu, pihak kepolisian belum membeberkannya secara terbuka ke publik.

“Untuk penyebab kematian nanti akan terungkap di persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, meski status hukum M sudah resmi menjadi tersangka, penyidik memutuskan untuk belum melakukan penahanan fisik. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan M atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Jika proses reka ulang berjalan lancar, penyidik menargetkan pelimpahan kembali berkas perkara yang telah disempurnakan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Senin mendatang agar proses peradilan dapat segera bergulir.