Sebanyak 18.028 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menerima bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli hingga September 2026. Total bantuan yang dialokasikan mencapai 540,84 ton dan disalurkan kepada keluarga penerima yang tersebar di 133 desa dan kelurahan. Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga selama tiga bulan periode penyaluran, setiap keluarga menerima total 30 kilogram beras.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kolaka Utara, Hj. Surianiningsi, S.P., M.P., menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meringankan beban pengeluaran masyarakat. Pengalokasian bantuan ini difokuskan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan.
“Untuk alokasi Juli sampai September 2026, bantuan beras yang disalurkan sebanyak 540,84 ton kepada 18.028 penerima bantuan pangan yang tersebar di 133 desa dan kelurahan,” kata Surianiningsi.
Surianiningsi menambahkan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) demi meningkatkan ketepatan sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4. Penggunaan basis data ini juga memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status kepesertaan serta tingkatan desil mereka.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka menerima manfaat atau tidak, dapat mengakses aplikasinya dengan memasukkan NIK. Dari situ bisa diketahui apakah terdaftar sebagai penerima dan berada pada desil berapa,” ujarnya.
Dalam proses pendistribusiannya, pemerintah menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Pemerintah desa dan kelurahan diimbau untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan secara tertib.
“Anggarannya bersumber dari APBN. Saya berharap penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Guna mencegah terjadinya penyimpangan, Surianiningsi meminta para camat, lurah, kepala desa, hingga petugas penyalur untuk turut aktif mengawasi jalannya distribusi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga terus memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog dan para pemangku kepentingan agar program bantuan pangan ini dapat berjalan efektif serta berkelanjutan.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan menjadi amal kebaikan bagi semua pihak yang berkontribusi,” ujarnya.






