Satreskrim Polres Kolaka Utara bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menggelar rekonstruksi kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, Sabtu (15/8/2026). Rekonstruksi tersebut berlangsung langsung di rumah tempat kejadian di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, untuk mengurai kembali rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Maharani, S.H., M.H. ini menjadi bagian penting dalam penyidikan setelah polisi menetapkan satu tersangka berinisial M dan memeriksa sekitar 16 saksi. Harma sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu (7/6/2026). Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, Polres Kolaka Utara bersama Tim DVI Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan ekshumasi dan autopsi hingga perkara masuk tahap penyidikan dan berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Kegiatan di rumah kejadian menjadi langkah untuk menguji kembali fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik. Setiap rangkaian kejadian dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil forensik, dan alat bukti agar konstruksi perkara semakin terang sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam keterangannya, Maharani mengatakan terdapat sejumlah perubahan dalam beberapa adegan saat rekonstruksi. “Hasil rekonstruksi tadi ada beberapa adegan yang ada perubahan, baik itu dari situasi TKP ada yang berubah. Makanya masih perlu ada penambahan keterangan baik itu dari saksi yang ada di TKP dengan saksi-saksi yang lain,” ujarnya.
Mengenai sosok tersangka, Maharani menyebut polisi masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, tersangka berinisial M. “Untuk sementara ini kan praduga tak bersalah. Berdasarkan keterangan-keterangan yang ada, patut diduga bahwa tersangka itu adalah inisial M,” katanya. Tersangka M sendiri diketahui merupakan ayah kandung korban.
Rekonstruksi memperagakan kurang lebih 30 adegan, termasuk memperagakan keberadaan botol racun yang ditemukan di sekitar korban ketika ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Menurut Maharani, adegan tersebut dilakukan untuk memperjelas posisi botol di TKP dan mencocokkannya dengan keterangan saksi. “Adegan racun adalah kan di TKP pada saat ditemukan korban ada tergeletak botol racun di sekitar TKP, baik itu di dekat mayat korban ada. Makanya perlu dipraktikkan adegankan ada botol racun itu diperlihatkan pada saksi bahwa benar posisinya di sini,” jelasnya.
Meski demikian, rekonstruksi belum menggambarkan secara utuh bagaimana proses hingga korban meninggal dunia karena korban ditemukan saksi dalam keadaan sudah meninggal. Dua saksi kunci di tempat kejadian perkara merupakan adik dan ipar korban.
Maharani menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan dari pihak tersangka. “Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada, baik itu keterangan saksi, saksi ahli dengan surat ataupun hasil laboratorium,” tegasnya.
Pasca-rekonstruksi, penyidik masih akan terus mendalami sejumlah keterangan dan perubahan adegan yang ditemukan di lapangan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar tidak takut menyampaikannya kepada penyidik atau melalui pemerintah setempat untuk diteruskan kepada kepolisian.






