Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta Keputusan Bupati Kolaka Utara terkait penetapan status siaga dan penanganan bencana kekeringan maupun Karhutla di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya respons cepat dan terpadu mengingat dampak kekeringan akibat iklim El-Nino yang telah memicu kebakaran di berbagai kawasan.
“Seperti yang kita ketahui bersama dan sudah menjadi isu nasional, saat ini kita memasuki musim kemarau yang berkepanjangan sebagai dampak perubahan iklim El-Nino. Hampir di seluruh wilayah Indonesia mengalami kekeringan dan menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Kolaka Utara. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian serius kita, selain berdampak pada kerusakan ekosistem juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Muhammad Idrus.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Kolaka Utara berkomitmen penuh dalam pencegahan serta penanganan Karhutla. Namun, kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan agar penanganan berjalan optimal.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen penuh untuk melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla secara terpadu. Kita tidak bisa bekerja sendiri, sehingga perlu sinergi antara pemerintah, TNI-POLRI, Dunia Usaha, Masyarakat, dan Media,” tegasnya.
Pada momentum tersebut, Sekda Kolaka Utara juga menyampaikan empat instruksi penting kepada seluruh instansi dan lapisan masyarakat yang hadir.
“Dalam kesempatan ini saya menginstruksikan beberapa hal. Pertama, kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengaktifkan Posko Siaga Karhutla, lakukan patroli rutin, dan edukasi masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kedua, kepada BPBD dan OPD terkait, memastikan kesiapan peralatan, personil, dan koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Ketiga, kepada Perusahaan dan pemilik lahan wajib menerapkan Sistem Zero Burning atau Nol Pembakaran. Mari jaga lahan kita bersama, pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keempat, kepada para Kepala Desa dan masyarakat, laporkan segera jika melihat titik api melalui call center BPBD Kolaka Utara,” tambahnya.
Mengakhiri pengarahannya, ia berharap seluruh upaya pencegahan ini mendapat petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa demi keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Setelah pembukaan kegiatan, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pencegahan Karhutla yang dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kolaka Utara, Andi Agus Zakaria.






