Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan pegawainya menjelang Idul Fitri. Pada Senin (16/3/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Instruksi ini merupakan perintah langsung dari Bupati Kolaka Utara guna memastikan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, hingga tenaga honorer dapat segera terealisasi.
Dalam arahannya yang didampingi oleh Sekretaris Bappeda dan perwakilan Bagian Keuangan, Sekda menegaskan agar para kepala OPD tidak menunda-nunda proses administrasi. Ia meminta para bendahara instansi untuk segera mengajukan permintaan pencairan, bahkan jika harus bekerja lembur.
“Saya minta kepada seluruh kepala OPD memerintahkan bendaharanya membuat permintaan THR bagi P3K, baik yang paruh waktu maupun teman-teman honor lainnya. Paling lambat malam ini permintaannya sudah dibuat,” tegas H. Muhammad Idrus.
Langkah jemput bola ini diambil agar seluruh berkas pengajuan sudah masuk ke bagian keuangan daerah pada Senin malam. Dengan demikian, proses verifikasi dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kalau perlu lembur supaya besok sudah bisa masuk permintaannya dan kita harapkan besok sore sudah bisa terealisasi,” tambahnya.
Percepatan ini menjadi bukti nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terhadap hak-hak para pegawai, khususnya tenaga PPPK dan honorer yang menjadi pilar pelayanan publik di daerah.
Sekda berharap seluruh jajaran OPD dapat menindaklanjuti instruksi ini secara tertib dan cepat. Harapannya, manfaat dari THR tersebut dapat segera dirasakan oleh para pegawai beserta keluarga mereka tepat waktu sebelum hari raya tiba.






