Mulai April 2026, ASN Kolaka Utara Kerja dari Rumah Setiap Jumat

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi melakukan terobosan baru dalam sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 800.1.6/157/2026, Penjabat Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, menetapkan pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang berlaku setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Transformasi Budaya Kerja ASN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri guna mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, serta berbasis digital.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa tujuan utama pemberlakuan WFH ini adalah untuk mempercepat digitalisasi pemerintahan. Selama masa WFH, para ASN diwajibkan memanfaatkan layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi elektronik.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan penggunaan sumber daya di kantor, seperti listrik dan air, serta mengurangi polusi udara dengan membatasi mobilitas kendaraan dinas hingga 50% pada hari tersebut.

Meski sebagian ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menjamin bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Terdapat sejumlah unit kerja yang dikecualikan dan tetap wajib melaksanakan tugas di kantor (WFO), di antaranya:

Layanan Kesehatan: RSUD, Puskesmas, dan PSC 119.

Keamanan dan Ketertiban: Satpol PP dan BPBD.

Layanan Administrasi Vital: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kebersihan: Dinas Lingkungan Hidup (pasukan kuning/kebersihan).

Pejabat Struktural: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), serta Camat dan Lurah.

Bupati menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh dalam mengawasi kinerja bawahannya. Indikator utama penilaian kerja selama WFH adalah kinerja berbasis output, di mana setiap ASN harus melaporkan hasil pekerjaannya secara berkala.

“Pelaksanaan kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan ketahanan organisasi pemerintahan,” tulis poin penutup dalam edaran tersebut.

Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah daerah juga mendorong kampanye Car Free Day sebagai bagian dari upaya mendukung kelestarian lingkungan di wilayah Kolaka Utara.

Sumber: Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara.